Lisensi Original Microsoft
Lisensi Microsoft adalah program legalisasi software Microsoft pada perangkat-perangkat instansi pendidikan, corporate, intansi pemerintah dan lain-lain. Adapun software yang mendapat legalisasi adalah Windows dan Microsoft Office
Description
Benefit Program Lisensi Microsoft
1. Instansi berhak mencantumkan logo Microsoft di media promosi, baik cetak maupun elektronik.
2. Instansi berpotensi menjadi Certiport Authorized Testing Center (C-ATC)
3. Himbauan dari pihak Microsoft perihal menggunakan produk yang berlisensi sebagai wujud menghargai Hak Atas Kekayaan Intelektual yang juga dianut oleh pemerintah Indonesia.
4. Meningkatkan Reputasi positif Instansi anda di mata masyarakat karena menggunakan software asli dari Microsoft. Instansi juga TERHINDAR DARI ANCAMAN RAZIA yang dapat berujung pidana dan rusaknya reputasi Instansi.
5. Diskon lebih dari 85% dari harga retail. Bahkan harga software bisa lebih murah dari software bajakan yang beredar dipasaran atau service komputer illegal.
Reviews
There are no reviews yet.