You are currently viewing Pelatihan Penyusunan Struktur dan Skala Upah bagi HRD di Perusahaan

Pelatihan Penyusunan Struktur dan Skala Upah bagi HRD di Perusahaan

Pelatihan penyusunan Struktur dan Skala Upah bagi HRD di Perusahaan dilaksanakan oleh Kementrian Ketenagakerjaan. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. 

Kegiatan ini diikuti oleh para Manajer HRD Perusahaan selama 2 hari, tanggal 7 – 8 Juli 2022 di Ascent Premiere Hotel and Convention, Malang. Melibatkan kurang lebih 50 perusahaan dan diikuti oleh 51 peserta,  termasuk IBLU Academy. IBLU Academy diwakili langsung oleh Manajer HRD Bapak Ahmad Imamu Nuril Alam

Kegiatan dibuka pada pukul 13.00 oleh perwakilan Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan, Ibu Amel.  Kemudian dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh PIC panitia penyelenggara, bapak Cesar yang sekaligus berperan sebagai narasumber. Narasumber lainnya yaitu Direktur Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) Malang Raya, Ibu Sri Sudarwati dan Praktisi Pengupahan lainnya, bapak Joko Santoso.

Pelatihan Penyusunan Struktur dan Skala Upah bagi HRD di Perusahaan dilatarbelakangi oleh perbedaan posisi, jabatan, serta masa kerja karyawan. Sehingga perusahaan perlu memberlakukan tingkatan upah dan membayar upah pekerja sesuai dengan kriteria-kriteria tersebut. 

Dengan kriteria-kriteria tersebut, tentunya setiap karyawan akan mendapatkan upah yang berbeda-beda.  Secara garis besar, perbedaan jumlah upah yang diterima inilah yang disebut dengan Struktur dan Skala Upah (SUSU).

Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, Struktur dan Skala Upah didefinisikan sebagai susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Agenda hari kedua diawali dengan sosialisasi dan pemaparan perihal Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas 2022 dari Kemnaker oleh Ibu Amel. Dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen Bersama tindak lanjut implementasi dari Struktur & Skala Upah yang diwakilkan oleh Ibu  Intan dari Kemnaker dan Mas Safik Mucharom dari PT MA Jaya Surya Perkasa.

Leave a Reply